
inNalar.com – Jembatan HKSN di Kota Banjarmasin yang sempat diresmikan Walikota menelan anggaran Rp 22,8 miliar.
Dibangun sejak 2020, jembatan tersebut berfungsi untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Jembatan tersebut juga sudah melalui serangkaian uji coba, agar layak untuk dilewati.
Jembatan HKSN juga sudah dilengkapi dengan plang dan marka.
Jembatan HKSN dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya wisatawan ingin mengunjungi tempat wisata di kota Banjarmasin.
Salah satunya Kompleks Pemakaman Sultan Suriansyah dan Pasar Terapung Kuin.
Namun sayangnya pada Januari 2023, Jembatan HKSN diduga ada temuan pembangunan tidak sesuai dengan RAB.
Proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT HL terdapat pengurangan volume dan tidak dikenakan denda.
Sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dari proyek jembatan HKSN itu.
Akibat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis/RAB pada saat pembangunan proyek jembatan, maka terjadi kekurangan volume pekerjaan seperti lapisan agregat pondasi tidak beraspal, beton struktur fc’30 MPa (perancah kayu dan paku), beton struktural struktur beton fc’ 20 MPa (perancah dan paku).
Tak ketinggalan bentuk beton fc15 Mpa, baja konvensional BjTP 280, tulangan sirip BjTS 420A.
Lataston tahan aus (HRS-WC), sandaran (Railing), dekorasi baja potong laser, pipa drainase baja diameter 150 mm, tulangan sirip baja BjTS 420A dan denda keterlambatan Rp 438 juta.
Proyek pembangunan jembatan HKSN 01 dilaksanakan sesuai nomor kontrak:
630/257-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan nilai kontrak Rp 22,8 miliar
Durasi pekerjaan selama 210 hari kalender, terhitung tanggal 28 Mei sampai dengan 23 Desember 2021.
Kontrak kerja tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada perubahan tanggal 10 Februari dan 23 Maret 2022 tentang kemungkinan pelaksanaan pekerjaan dalam 50 hari kalender.
Selain itu, terdapat ketentuan kemungkinan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu paling lama 40 hari kalender dengan denda keterlambatan sebesar 1 perseribu harga porsi kontrak.***